Sunday, January 6, 2013

Pengertian Pembagian Hadits Ahad


a.‎ Pengertiannya
kata ‎‏"الاحاد"‏‎ ditinjau dari segi etimologi merupakan bentuk plural/jamak dari kata ‎‎“‎أحد‎” yang berarti tunggal, yang berarti diriwayatkan oleh 1 orang perawi. Sedangkan ‎hadits ahad ditinjau dari segi terminologi adalah hadits yang tidak terkumpul padanya ‎beberapa syarat hadits mutawatir.‎ ‎ Ada sebagian ulama yang mendifinisikan hadits ‎ahad adalah hadits yang sanadnya syah dan bersambung sampai Nabi, akan tetapi
‎kandungan haditsnya memberikan pengertian dzanni (praduga) dan tidak sampai pada ‎qath’i (pasti).‎ 
Hadits ahad terbagi menjadi tiga macam: Hadits Masyhur, Hadits ‘Aziz, dan ‎Hadits Gharib.‎
a)‎ Hadits masyhur
Kata Masyhur secara bahasa memiliki arti terkenal, tersiar, tersebar ‎. Maka ‎hadits masyhur secara etimologi adalah hadits yang sudah terkenal/ populer. ‎Sedangkan  hadits mashur ditinjau dari segi terminologinya adalah hadits yang ‎diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, serta belum mencapai derajat ‎hadits mutawatir.‎ 
Menurut ulama’ fiqih, hadits masyhur memiliki kesamaan arti dengan hadits ‎mustafid, akan tetapi ulama yang lain membedakannya. Jadi suatu hadits ‎dikatakan sama dengan mustafid apabila jumlah perawinya tiga orang atau lebih ‎sedikit, sejak dari thabaqat (tingkatan) pertama sampai pada tingkatan terakhir. ‎Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits masyhur lebih umum dibanding ‎dengan hadits mustafid, sebab jumlah perawi pada setiap tingkatan tidak harus ‎selalu sama banyaknya atau seimbang.‎ ‎ Akan tetapi yang menjadi pokok di sini ‎adalah pada thabaqah pertama (sahabat) harus diriwayatkan oleh tiga orang ‎perawi atau lebih dan belum mencapai derajat mutawatir.‎
Dengan demikian, ada beberapa macam pembagian hadits masyhur, yaitu:‎
Masyhur dikalangan muhaddisin dan lainnya (golongan ulama tertentu ‎serta orang umum)‎
‎...‎عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، ‏وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ »‏‎...‎ 
‎“Rasulullah SAW bersabda: “Orang Islam adalah orang yang selamat ‎dari lidah dan tangannya, dan orang yang hijrah adalah orang yang ‎pergi meninggalkan larangan Allah.”‎
Hadits di atas disebut juga hadits mustafid, sebab diriwayatkan oleh ‎para perawi yang tidak kurang dari tiga perawi dalam setiap ‎tingkatannya.‎
Masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu, misalnya hanya mashur ‎dikalangan ahli hadits saja, ahli fiqih saja, ahli tasawuf saja, ahli nahwu ‎saja, dsb.‎
Hadits yang mashur di kalangan muhaddisin saja:‎
وَحَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ‎ ‎أَنَّ النَّبِىَّ ‏‏-صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ.‏ 
Ulama’ lain selain ahli hadits tidak banyak yang memashurkan hadits di ‎atas. Oleh karena itu, hadits tersebut hanya masyhur dikalangan ahli ‎hadits saja. ‎
Mashur dikalangan orang-orang umum saja.‎
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شُرَحْبِيلَ حَدَّثَنِى يَعْلَى بْنُ أَبِى ‏يَحْيَى عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ حُسَيْنٍ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ‏لِلسَّائِلِ حَقٌّ وَإِنْ جَاءَ عَلَى فَرَسٍ ».‏ 
Terkait dengan hukumnya, hadits masyhur tidak bisa diklaim sebagai hadits ‎shahih ataupun tidak shahih, karena hadits masyhur ada yang mencapai level ‎shahih, hasan, dhaif, dan bahkan ada yang maudhu’. Namun yang pasti posisi ‎hadits masyhur lebih tinggi dibandingkan hadits ‘aziz dan hadits gharib.‎ ‎   ‎
b)‎ Hadits ‘aziz
Kata “‎العَزِيزُ‎” secara bahasa memiliki banyak arti, diantaranya adalah yang ‎mahal (berharga), yang dihitung, yang langka (jarang), yang mulia (dimuliakan), ‎yang kuat, yang tercinta, dll.‎ ‎ Jadi hadits ‘aziz secara etimologi adalah hadits ‎yang langka (jarang) serta kuat.‎
Sedangkan ditinjau dari segi terminologinya hadits ‘aziz adalah hadits yang ‎diriwayatkan oleh dua perawi, walaupun dua perawi tersebut terdapat pada satu ‎thabaqat saja, kemudian setelah itu, banyak orang meriwayatkannya.‎ 
Dengan demikian, yang dikatakan hadits ‘aziz bukan saja yang diriwayatkan ‎oleh 2 perawi pada setiap thabaqatnya, akan tetapi selama pada salah satu ‎thabaqatnya ada 2 perawi, yaitu pada thabaqat pertama (sahabat)-nya, maka ‎dapat dikatakan hadits ‘aziz. ‎
Contoh hadits ‘aziz adalah hadits berikut ini:‎
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - ‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ ‏وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ » .‏ 
‎”...demi dzat yang jiwaku berada pada kuasanya, tidaklah sempurna iman salah ‎seorang diantara kalian, sehingga aku lebih dicintainya daripada ia mencintai, ‎orang tuanya dan anaknya”.‎
Dalam hadits lain disebutkan:‎
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله ‏عليه وسلم - ح وَحَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « ‏لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ » .‏ 
Dalam kedua redaksi tersebut, hadits pertama pada thabaqat pertama ‎diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, dan pada hadits kedua pada thabaqat ‎pertama diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik. Dengan demikian, pada ‎kedua hadits di atas, diriwayatkan oleh dua perawi pada thabaqat pertamanya.‎
c)‎ Hadits gharib
Kata “‎غَرِيْبٌ‎“ secara bahasa berarti yang aneh, yang tak dikenal, yang asing ‎dsb.‎ ‎ Jadi yang dimaksud dengan hadits ghorib secara etimologi adalah hadits ‎yang menyendiri atau yang jauh dari kelompoknya. Sedangkan ditinjau dari segi ‎terminologinya, hadits gharib adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat ‎seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja (thabaqat/tingkatan) ‎penyendirian dalam sanad itu terjadi.‎ 
Penyendirian perawi di sini dapat mengenai personalianya, artinya tidak ada ‎orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri. Juga penyendiriannya dapat ‎mengenai sifat/ keadaan perawi, artinya sifat atau keadaan perawi nya berbeda ‎dengan dengan perawi lain yang meriwayatkan hadits.‎ 
Dengan demikian, hadits gharib dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: gharib ‎mutlak dan gharib nisbi.‎
Gharib Mutlak, adalah hadits yang penyendiriannya terkait dengan ‎personalianya, dan penyendirian perawi dalam hadits ini harus ‎berpangkal pada ashlus sanad.‎ ‎ Contohnya:‎
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِىُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ‏دِينَارٍ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ ‏‏« الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ »‏ 
‎“Iman itu bercabang-cabang menjadi 60 cabang, dan malu adalah satu ‎cabang dari iman”.‎
Jadi, hadits tersebut di atas pada tingkatan sahabat hanya diriwayatkan ‎oleh Abi Hurairah.‎
Gharib Nisbi, adalah hadits yang penyendiriannya itu mengenai sifat-‎sifat atau keadaan tertentu perawi. Penyendirian yang demikian, akan ‎memiliki beberapa kemungkinan, antara lain:‎
Tentang sifat keadilan dan kedhobitan (ketsiqotan) perawi
Tentang kota tempat tinggal perawi
Tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu.‎ 
Apabila penyendiriannya ditinjau dari segi letaknya (di matan atau di ‎sanad), maka terbagi menjadi 3 bagian:‎
Gharib pada sanad dan matan
Gharib pada sanad saja, sedang matannya tidak
Gharib pada sebagian matannya.‎ 
c.‎ Status Hadits Ahad
Pembagian hadits ahad menjadi hadits masyhur, ‘aziz, dan gharib, adalah ‎dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung banyak atau sedikitnya jumlah perawi ‎yang ada pada sanadnya, dan bukan menentukan diterima atau ditolaknya sutau ‎hadits. Sedangkan yang menentukan status hadits diterima atau ditolak adalah ‎pembagian hadits ahad menjadi hadits hadits shahih, hasan, dan dhoif. Dengan ‎demikian, pembagian kepada hadits masyhur, ‘aziz, dan gharib itu, masing-masing ‎darinya ada yang berstatus shahih, hasan, ataupun dhaif.‎ 
Dilalah (indikasi) dari hadits ahad adalah dzanny (dugaan), dan ini berbeda ‎dengan hadits mutawatir yang qhat’i (pasti). Artinya, hadits ahad itu ada kemungkinan ‎dapat diterima dan dapat diimplementasikan atau mungkin tidak dapat diterima dan ‎tidak dapat diimplementasikan. Kondisi yang demikian adalah tergantung pada status ‎hadits ahad tersebut, dikategorikan sebagai hadits shahih, hasan, atau dhaif. ‎dikarenakan keadaaan hadits ahad ini belum dapat dipastikan berasal dari Nabi ‎Muhammad SAW atau tidak. Maka diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan ‎kualitas hadits ahad tersebut.‎

belajar komputer
belajar komputer
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Pengertian Pembagian Hadits Ahad ; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

2 comments: