Menurut al-Nawawi dan juga mayoritas ulama ahli hadis, hadis da'if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat shahih dan hasan . Hadis da'if dapat diklasifikasikan menjadi dua:
a. Da'if disebabkan tidak memenuhi syarat ittishal al sanad.
Da'if jenis ini dibagi lagi menjadi:
1) Hadis Muallaq
Yaitu hadis yang dari awal sanadnya terdapat satu rawi atau lebih yang gugur atau dibuang, baik secara berurutan maupun tidak. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari :
َقَالَ بَهْزٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِىِّ ص ع قَالَ : اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ
Hadis di atas dikatakan muallaq karena Bukhari langsung menyebut Bahz bin Hakim, ayah Bahz (Hakim bin Muawiyah) dan kakeknya yaitu Muawiyah bin Haidah tanpa menyebutkan rawi sebelum Bahz. Padahal dalam hadis Abu Dawud, sebelum Bahz masih ada Abdullah bin Maslamah dan Ubay. Dalam jalur lain riwayat Abu Dawud, sebelum Bahz terdapat Ibnu Basyar dan Yahya.
2) Hadis Mursal
Yaitu hadis yang sanadnya dari tabi‘in langsung meloncat kepada Nabi, tanpa melalui sahabat. Maksudnya perawi kedua – baik tabi’in atau sahabat junior – langsung menisbatkan apa yang diucapkannya langsung kepada Nabi, tanpa menyebutkan dari perawi pertama terlebih dahulu, seakan-akan dia mengetahuinya langsung dari Nabi. Contoh:
حَدَّثَنِى يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ ثُمَّ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ النَّاسُ (رواه مالك)
Menurut Al-Qabisy, hadis ini termasuk mursal karena Ibnu Abbas tidak ikut bepergian bersama Nabi. Saat itu dia tinggal di rumahnya bersama orang tuanya. Jadi dia tidak menyaksikan sendiri kisah perjalanan itu. Hal itu diketahui berdasarkan berita sahabat lain.
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah hadith ini boleh dijadikan hujjah.
No comments:
Post a Comment