sebagai orang islam yang ingin mempelajari islam secara sempurna tentu harus mengetahui sumber hukum islam. salah satu sumber hukum islam yang diakui oleh para ulama secara menyuluruh adalah hadits. meskipun demikian tidak semua hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam, karena dalam susunan sebuah hadits ada juga yang menunjukan bahwa sebuah hadits itu layak dan lulus verifikasi untuk dijadikan sumber hukum islam. sebelum melangkah jauh ada baiknya kita mengetahui
apa saja yang terdapat dalam hadits, dan ternyata susunan yang harus terdapat dalam hadits itu ada tiga yaitu, sanad hadits, matan hadits, dan rawi hadits. disini must wildan ingin berbagi pengetahuan yang berkaitan dengan sanad hadits. apa sih sanad sanad?
Pengertian sanad secara etimologi adalah ماارتفع من الأرض yang artinya bagian bumi yang menonjol, sesuatu yang berada dihadapan anda dan yang jauh dari bukit ketika anda memandang. Bentuk jamaknya adalah أسناد. Segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain disebut مسند. Dikatakan في الجبل أسند maka maknanya adalah seseorang mendaki gunung.dikatakan pula سند فلان maknanya seseorang menjadi tumpuan.
Adapun pengertian sanad secara terminologi para ahli hadits memberikan definisi yang beragam diantaranya adalah
Pertama sanad adala إلى المتن الموصلة الطريقة jalan yang menyampaikan kepada matan hadits.dengan demikian yang dimaksud sanad menurut pendapat pertama ini adalah rangkaian para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya. Jalur ini adakalanya disebut sanad, karena periwayat bersandar kepadanya dalam menisbatkan matan kepada sumbernya.
Kedua, sanad adalah سلسلة الرجال الموصلة للمتن artinya, silsilah orang-orang yang menghubungkan matan hadits. Yang dimaksud silsilah orang adalah susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan hadits tersebut sejak yang disebut pertama sampai pada Rosulillah SAW. Dengan demikian menurut pendapat ini istilah sanad sama dengan rawi.
Ketiga Sanad adalah, طريق المتن أوسلسلة الرواة الذين نقلواالمتن عن مصدره الأول artinya jalan matan hadits , yaitu silsilah para rawi yang menukilkan matan dari sumber pertamanya.
Keempat Sanad menurut al-Badr bin Jama'ah adalah memberitahu jalur menuju hadis. Karena sanad menurutnya diambil dari kata al-Sannad yang berarti sesuatu yang naik dari lembah gunung. Hal ini karena al-musnid menarik hadis sampai kepada orang yang mengucapkan hadis. Atau diambil dari ucapan fulanun sanadun (berpegangan) sehingga sanad mempunyai arti memberitahu proses menuju matan. Hal itu dikarenakan orang yang hafal hadis menjadikan sanad sebagai acuan dalam keShahihan dan keda‘ifan sebuah hadis.
Dari pendapat para ahli hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa terminologi sanad adalah jalannya hadis, maksudnya mata rantai (jalur) para rawi yang menghubungkan matan mulai dari awal hingga akhir. Secara etimologi isnad berarti menyandarkan. Adapun secara terminologi isnad didefinisikan dengan pemberitahuan dan penjelasan tentang jalur matan. Namun, terkadang kata isnad diartikan dengan sanad, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, kata isnad dan sanad mempunyai arti yang sama.
Dalam ilmu hadits ada beberapa istilah yang erat kaitannya dengan istilah sanad seperti al-isnad, al-musnad, dan al-musnid.
a. Al-isnad berarti menyandarkan, menegaskan, (mengembalikan ke asal) yang dimaksuk al-isnad di sini adalah menyandarkan hadits pada orang yang mengatakannya. Atau dalam bahasa lain mengasalkan hadits pada orang yang mengatakannya.
Akan tetapi menurut Ath-Thibi seperti yang dikutip oleh Al-Qosimi kata isnad dengan as-sanad mempunyai arti yang hampir sama atau berdekatan. Sedangkan menurut ulama muhaditsin memandang kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, yang keduanya dapat dipakai secara bergantian.
b. Al-musnad mempunyai beberapa arti yang berbeda dengan istilah al-isnad.
Pertama al-musnad berarti hadits yang diriwayatkan dan disandarkan atau diisnadkan kepada seseorang yang membawanya, seperti Ibnu syaibah az-Zuhri, Malik bin Annas dan lain-lain.
Kedua al-musnad berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan sistem penyusunan berdasarkan nama para sahabat rawi hadits, seperti kitab musnad ahmad bin Hanbal.
Ketiga al-musnad berarti nama bagi hadits yang mempunyai kreteria marfu`(disandarkan kepada nabi SAW) dan mutthasil (sanadnya bersambung sampai kepada nabi SAW)
c. Musnid, yang artinya orang yang meriwayatkan hadis dari jalurnya baik ia paham atau tidak
begitu saja dari must wildan. kalau mau mempelajari lebih banyak baca artikel lainnya
salam hangat
http://brillyelrasheed.blogspot.com/2012/05/sanad-kekayaan-intelektual-peradaban.html
ReplyDeleteapa itu mas
Deletesiap meluncur